JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua telah melakukan penandatanganan kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – KUPA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara – PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Penandatanganan kesepakatan bersama itu,
dilakukan oleh Pj Gubernur Papua Ramses Limbong diwakili Sekda Papua M Ridwan Rumasukun bersama Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw dan Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda dalam rapat paripurna DPR Papua, Senin (12/8/2024).
“Kami berharap agar dapat diaplikasikan ke Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara konsisten,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penandatanganan persetujuan bersama atas materi rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2024 itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dirinya menambahkan, rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 itu telah melalui serangkaian pembahasan, dimulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi DPR Papua bersama dengan mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran Dewan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua.
Ia berharap pihak eksekutif segera menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua. (Djaps)