Jayapura, Euforia.id | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 12 September 2025, untuk menandatangani persetujuan bersama atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut akan dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD.
Ketua DPR Papua, Denny Henry Bonai, menjelaskan, perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika dan penyesuaian asumsi terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perubahan anggaran ini antara lain:
- Adanya kewajiban pemerintah daerah dari tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada tahun berjalan.
- Kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan prioritas daerah untuk mencapai sasaran pembangunan.
- Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja.
- Penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang memerlukan alokasi dan penyesuaian anggaran.
Perubahan Anggaran Berdasarkan KUA-PPAS 2025:
- Pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 6,67% atau Rp 172 miliar, dari semula lebih dari Rp 2,5 triliun menjadi lebih dari Rp 2,47 triliun.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp 21 miliar, dari Rp 515 miliar menjadi Rp 536 miliar.
- Pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun drastis sebesar Rp 281 miliar, dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 1,6 triliun.
- Pendapatan transfer antar daerah naik sebesar Rp 57 miliar, dari Rp 143 miliar menjadi Rp 201 miliar.
Pendapatan hibah juga naik signifikan sebesar Rp 30 miliar, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 31 miliar.
Belanja Daerah
Meski pendapatan menurun, target belanja justru mengalami kenaikan sebesar 0,06% atau Rp 167 miliar, dari semula lebih dari Rp 2,7 triliun menjadi lebih dari Rp 2,9 triliun. Hal ini menyebabkan defisit anggaran bertambah 183,21% atau Rp 339 miliar, dari Rp 183 miliar menjadi Rp 525 miliar.
Berikut rincian perubahan kebijakan belanja:
- Belanja operasi naik 15,82% atau Rp 339 miliar, dari Rp 2,1 triliun menjadi Rp 2,4 triliun.
– Belanja modal turun 32,55% atau Rp 153 miliar, dari Rp 471 miliar menjadi Rp 317 miliar.
- Belanja tak terduga berkurang 83,71% atau Rp 7 miliar, dari Rp 9 miliar menjadi Rp 1,5 miliar.
- Belanja transfer turun 7,95% atau Rp 11 miliar, dari Rp 138 miliar menjadi Rp 127 miliar.
Pembiayaan Daerah
Untuk menutupi defisit, kebijakan pembiayaan daerah mengalami kenaikan signifikan:
- Penerimaan pembiayaan naik 168,71% atau Rp 329 miliar, dari Rp 195 miliar menjadi Rp 525 miliar. Kenaikan ini terutama didorong oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
- Pengeluaran pembiayaan turun 100% atau sebesar Rp 10 miliar, dari Rp 10 miliar menjadi Rp 0.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini telah melalui proses alot antara Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua.
“Banyak dinamika dalam pembahasannya, namun antara Badan Anggaran DPR Papua dan tim anggaran pemerintah daerah provinsi Papua telah menemukan titik temu kesepakatan,” kata Denny Bonai.
Persetujuan bersama ini akan menjadi panduan bagi pemerintah provinsi untuk menyusun Rancangan Perda perubahan APBD. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.










