Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua mencatat adanya peningkatan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk mengganti pelat nomor luar daerah menjadi pelat Papua.
Sepanjang periode Mei hingga September 2025, tercatat sebanyak 643 unit kendaraan telah melakukan pendaftaran mutasi masuk atau berganti menjadi nomor polisi Papua.
Langkah ini dilakukan oleh para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program intensif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, yaitu pembebasan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga 40 persen.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardy Bengu mengungkapkan jumlah mutasi masuk ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar 1,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meskipun terjadi peningkatan, Ardy Bengu mengakui secara kasat mata, masih banyak ditemukan kendaraan berpelat nomor polisi luar Papua yang beroperasi di jalan raya. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang dihadapi pemilik kendaraan.
”Sebagian kendaraan belum dimutasi karena memiliki kendala teknis, [yaitu] terkendala dengan persyaratan yang diajukan,” ungkap Ardy.
Selain itu, kendala lain yang sering ditemui adalah alasan dari pemilik kendaraan bahwa unit mereka belum lunas kredit, sehingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan oleh pihak pembiayaan.
Program pembebasan denda dan diskon pokok PKB ini merupakan salah satu upaya strategis Bapenda untuk menarik minat pemilik kendaraan agar segera memutasikan kendaraan mereka.
Ardy Bengu menegaskan pentingnya mutasi ini bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua.
“Selama mereka menggunakan plat nomor luar Papua, selama itu juga mereka masih terdaftar di Samsat tempat asal kendaraan tersebut. Pajaknya tetap dipungut di daerah asal kendaraan tersebut meski kendaraannya digunakan di Papua,” tutupnya.
Bapenda berharap, dengan adanya program keringanan ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan melakukan mutasi dapat terus meningkat, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor PKB dapat dimaksimalkan.