Euforia.id | Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini (PNG) mengambil langkah signifikan dalam mempererat hubungan bilateral dengan menandatangani Standar Operating Procedure (SOP) Angkutan Penumpang Lintas Batas Negara (ALBN).
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, memangkas biaya logistik, dan membuka akses perdagangan bagi masyarakat di perbatasan.
Penandatanganan SOP ini dilakukan oleh Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muiz Thohir, dan Sekretaris Departemen Transportasi Papua Nugini, Mathew Wowoni, di Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
Pangkas Jarak, Tingkatkan Kesejahteraan
Menurut Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, layanan transportasi lintas batas ini memiliki peran strategis.
“Dengan sistem transportasi yang aman, tertib, dan teratur, kualitas hidup masyarakat dapat meningkat sekaligus memperkuat stabilitas kawasan,” ujarnya dinukil dari Infopublik.
Lebih dari sekadar memfasilitasi pergerakan orang, ALBN juga menjadi instrumen penting untuk mempererat hubungan kedua negara. Ahmad Yani menambahkan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan bagi kerja sama sektor lainnya di masa depan, seperti logistik, pariwisata, dan perdagangan.
”Kami sangat menantikan layanan ini, khususnya bagi keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah perbatasan,” sambut Mathew Wowoni, Sekretaris Departemen Transportasi Papua Nugini.
“Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi kedua negara.”
Tindak Lanjut MoU
SOP ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Cross-Border Movement of Commercial Buses and Coaches yang telah ditandatangani pada 15 Juli 2024.
Setelah MoU, kedua belah pihak melakukan serangkaian pembahasan untuk menyusun SOP sebagai acuan operasional angkutan bus lintas batas.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari kedua negara, termasuk Senior Transport Advisor Departemen Transportasi Papua Nugini, Roy Mumu, dan Acting CEO Road Traffic Authority, John Avira.