Menu

Mode Gelap
UMP Papua 2025 Naik 6,5 Persen Momen Nataru: Pelindo Perkirakan 2,2 Juta Orang akan Gunakan Kapal Laut Hasil Sidang Komdis PSSI: Persewar Didenda Rp 500 Juta Plus Pengurangan 9 Poin Kemenangan Atas Persita akan Jadi Kado Spesial untuk PSBS Hari HAM Sedunia 2024: Komnas Dorong Penguatan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Jadwal Padat Bikin Pelatih PSBS Biak Kerja Ekstra Demi Konsistensi

Papua

Satu TPS di Yapen akan Dilakukan PSU

badge-check


					Ilustrasi / Dok. Euforia id Perbesar

Ilustrasi / Dok. Euforia id

JAYAPURA | Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kampung Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon didampingi Sekretaris KPU Ryllo Ashuri Panay kepada wartawan di Jayapura, Kamis (28/11/2024).

Steve Dumbon menjelaskan, PSU dilakukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan pelanggaran.

Dimana, pihak penyelenggara membuka kotak suara sebelum waktu yang ditentukan.

Dikatakan, PSU di Kampung Poom akan diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024 mendatang.

“Besok sudah kita kirim logistik ke Yapen, setelah surat suara dilipat dan dimasukan kedalam kotak suara, baru dikirim ke tempat PSU tersebut,” ujarnya.

Steve menerangkan, pengiriman logistik sampai di tempat PSU akan dikawal oleh aparat keamanan. “harapan kami logistik akan tiba tepat waktu dan masyarakat dapat melakukan pemilihan kepada daerah,” jelasnya.

Lanjutnya, penyelenggaraan pilkada di Papua hingga saat ini berjalan dengan aman dan lancar.

“Puji Tuhan untuk pemungutan suara di  Papua yang mencakup 9 kabupaten/kota berjalan dengan baik. Walaupun ada kendala pada dua distrik di Kabupaten Sarmi yang akan digelar pemungutan suara susulan karena keterlambatan logistik,” bebernya.

Ditambahkannya, sesuai jadwal penyerahan hasil dari KPPS ke PPD melalui PPS tersebut dijadwalkan dari tanggal 28-30 November 2024.

Sementara, pleno tingkat PPD dijadwalkan dari tanggal 28 November-3 Desember 2024. Sedangkan rekap tingkat kabupaten dijadwalkan 3 -6 Desember 2024 dan tingkat provinsi paling lambat  9 Desember. (*)

Baca Lainnya

UMP Papua 2025 Naik 6,5 Persen

11 Desember 2024 - 21:09 WIB

Hasil Sidang Komdis PSSI: Persewar Didenda Rp 500 Juta Plus Pengurangan 9 Poin

11 Desember 2024 - 14:45 WIB

Kemenangan Atas Persita akan Jadi Kado Spesial untuk PSBS

11 Desember 2024 - 13:20 WIB

Yunus Wonda – Haris Richard Yocku Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jayapura

10 Desember 2024 - 12:02 WIB

Trending di Papua