Jayapura, Euforia.id | Calon Gubernur Provinsi Papua yang diusung PDI-Perjuangan, Benhur Tomi Mano berjiwa besar menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua.
Pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (24/2/2025) itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan BTM, Yermias Bisai.
BTM meminta para pendukungnya untuk menghargai putusan MK dan menyebut itu sebagai kemenangan yang tertunda.
“Kepada seluruh masyarakat Papua yang mendiami Tabi dan Saireri, inilah kemenangan yang tertunda,” kata BTM saat berbicara via seluler dengan para pendukungnya.
Ia meyakini pada PSU nanti akan kembali meraih kemenangan. Hal itu telah dibuktikan ketika maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dan lolos sebaga peraih suara terbanyak.
“Kita harus meraih kemenangan dengan kejujuran dan saya yakin kita akan menang. Saya sudah buktikan itu menang di DPR RI, seorang diri berjuang tapi mendapatkan suara terbanyak. Ini akan dua kali lipat kemenangan kita. Kita kuat, kita maju, dan kita lawan untuk meraih kemenangan,” ujarnya.