JAYAPURA | Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp 4.285.850 per bulan. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, Rabu (11/12/2024).
Tak hanya UMP, Pj Gubernur juga mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025 sebesar 0,5 persen, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.
“UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850 per bulan, naik 6,5 persen atau sebesar Rp261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp21.429,” kata Limbong.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sehingga dapat mendongkrak produktifitas pekerja.
“Tentunya, perubahan sekecil apapun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka,” katanya.
Pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
“Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kita (Pemprov Papua, red) ambil alih untuk menetapkan,” pungkasnya.