Menu

Mode Gelap

Papua

UMP Papua 2025 Naik 6,5 Persen

badge-check


					UMP Papua 2025 Naik 6,5 Persen Perbesar

JAYAPURA | Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp 4.285.850 per bulan. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, Rabu (11/12/2024).

Tak hanya UMP, Pj Gubernur juga mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025 sebesar 0,5 persen, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.

“UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850 per bulan, naik 6,5 persen atau sebesar Rp261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp21.429,” kata Limbong.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sehingga dapat mendongkrak produktifitas pekerja.

“Tentunya, perubahan sekecil apapun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka,” katanya.

Pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.

“Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kita (Pemprov Papua, red) ambil alih untuk menetapkan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Pemprov Papua Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPR

17 April 2025 - 18:44 WIB

Legislator Sarankan Pemprov Papua Buka Kembali Akses Bandara Internasional Biak

17 April 2025 - 10:07 WIB

Komisi II DPR Papua Dorong Pengembangan Ekonomi Papua untuk Meningkatkan PAD

17 April 2025 - 09:20 WIB

Seluruh Fraksi DPR Papua Tolak Perubahan Perdasi Tentang Dana Cadangan

16 April 2025 - 19:26 WIB

Trending di Papua