Jakarta, Euforia.id | Bencana banjir yang kembali merendam Tapanuli Tengah satu hari lalu menjadi pengingat pahit atas rentetan bencana ekologis yang terus berulang di berbagai wilayah Sumatera.
Di tengah situasi krisis ini, langkah pemerintah yang memutuskan untuk mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut kepada Danantara untuk dikelola oleh BUMN, serta membuka peluang peninjauan ulang terhadap izin-izin tersebut, memicu kritik tajam dari organisasi lingkungan hidup.
Dalam siaran persnya, Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI, menyatakan langkah ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah kebijakan tersebut benar-benar sebuah pemulihan ekologis dan koreksi struktural, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara.
Menurutnya, pencabutan izin seharusnya menjadi momentum besar untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya.
“Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” tegas Uli.
WALHI juga menekankan bahwa aspek paling krusial yang hilang dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif yang dapat diakses masyarakat terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, maupun rencana pemulihan sosial pasca-pencabutan.
Uli menambahkan, tanpa transparansi tersebut, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini berbasis bukti dan hukum atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas.
Sebagai bentuk tindakan nyata, pada hari ini (13/2/2026), WALHI telah mengirimkan surat resmi permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM, dan Satgas PKH.
Lebih lanjut, WALHI mendesak negara untuk membuka proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Publik berhak mengetahui keberlanjutan sanksi, denda, hingga gugatan restorasi, karena jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak akan pernah benar-benar ditegakkan.
Pemerintah pun dituntut untuk menjelaskan secara rinci kriteria dan metodologi penentuan pelanggaran agar publik dapat menilai objektivitas dan legitimasi keputusan tersebut.
Selain isu di daratan, dampak kebijakan di wilayah hulu ini juga mengancam kelestarian pesisir.
Mida, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, mengingatkan bahwa laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi yang tidak terpisahkan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir.
“Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” pungkas Mida.
Ia pun mendesak agar setiap rencana pemulihan pasca-pencabutan izin secara tegas memasukkan ekosistem laut sebagai satu kesatuan lanskap ekologis dan memastikan keterlibatan penuh nelayan dalam penyusunan rencana tersebut.
Menurutnya, pemulihan harus dilakukan dari hulu hingga hilir guna memastikan keadilan ekologis bagi seluruh lapisan masyarakat secara utuh.












