Kita, sekali lagi, dipertontonkan kejadian dan upaya yang merusak kebebasan pers di Papua. Ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pers, yaitu menyerang secara brutal sebuah kantor pers dengan niat untuk teror, intimidasi, menghancurkan dan bahkan bisa saja mencederai pekerja pers yang berada di sana.
Kejadian-kejadian seperti ini terus terulang, perlindungan hukum kepada media dan pekerja pers di Papua, patut kita pertanyakan.
Oleh karenanya, kami mohon dengan hormat, kiranya pihak kepolisian agar dapat menangani hingga tuntas, selidiki kasusnya, tangkap pelakunya dan dijerat sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera yang bisa membantu meminimalisir terjadinya kembali peristiwa serupa.
Karena sejauh ini media belum sepenuhnya merasakan perlindungan hukum, masih banyak kasus dan kejadian serupa yang tidak sampai tuntas, bahkan pelakunya tidak diketahui hingga saat ini.
Pekerja pers di Papua benar-benar tidak merasakan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, ini sangat menyedihkan.
Di negara yang demokrasi ini, seharusnya perlindungan hukum bagi media dan pekerja pers dapat diterapkan dengan baik, karena kebebasan pers adalah salah satu indikator baik tidaknya demokrasi bangsa ini.
Dan tentu saja kejadian-kejadian seperti ini berpengaruh buruk terhadap Indeks Kebebasan Pers di Papua yang pada tahun 2022 hingga 2023 menurun.
Ridwan Madubun – Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Papua