Jayapura, Euforia.id | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat Pulau Papua memiliki 427 bahasa daerah dari total 718 bahasa daerah yang terdata di seluruh Indonesia.
Besarnya potensi kekayaan budaya ini mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pelindungan dan pelestarian bahasa ibu agar tidak terancam punah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa keberagaman bahasa merupakan modal sosial sekaligus kekayaan nasional yang tercantum dalam amanat UUD 1945.
“Bahasa daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional. Keberagaman bahasa, suku, dan budaya menjadi modal sosial sekaligus modal budaya yang memperkuat persatuan dan memperkaya kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti di Jayapura.
Ia menambahkan, bahasa daerah menyimpan identitas, sejarah, pengetahuan, serta kearifan masyarakat. “Menjaga bahasa juga sama dengan menjaga ingatan kolektif, nilai-nilai kehidupan, serta keberlanjutan kebudayaan bangsa untuk generasi mendatang,” tutur Mendikdasmen.
Ia menekankan tiga fokus utama dalam penguatan pelindungan bahasa daerah. Pertama, penyusunan kebijakan harus didasarkan pada data dan kebutuhan masyarakat.
Kedua, pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, ekosistem penutur dan pelestari bahasa harus diperkuat dengan menempatkan keluarga, sekolah, komunitas, tokoh adat, akademisi, media, dunia usaha, dan generasi muda sebagai mitra strategis.
Kemendikdasmen melalui Badan Bahasa terus mengandalkan slogan Trigatra Bangun Bahasa sebagai acuan pelestarian. “Yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Masyarakat dapat mempelajari serta menjadi bukti bahwa bahasa daerah dapat menjadi milik bersama seluruh masyarakat Indonesia,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menyampaikan upaya perlindungan bahasa daerah dilakukan secara kolaboratif antara Badan Bahasa Kemendikdasmen, Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat, dan BP3OKP melalui perumusan rekomendasi konkret.
“Melalui gelaran ini kami berharap akan lahir rekomendasi kebijakan bahasa daerah yang memuat arah strategis, prioritas program, dan usulan langkah implementasi di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Hafidz.
Ia menambahkan, penguatan komitmen dan sinergi antarpemangku kepentingan, identifikasi praktik baik, rumusan tindak lanjut yang terukur, dan penguatan kesadaran publik mengenai pentingnya bahasa daerah sebagai unsur pembentuk identitas dan penguatan kebhinekaan bangsa.
















Komentar ditutup.