Menu

Mode Gelap

Nasional

KKP Beri Kemudahan Akses Kepengurusan Sertifikasi Kelaiakan Kapal Perikanan

badge-check


					Kapal Nelayan di Labuan Bajo/ Euforia Perbesar

Kapal Nelayan di Labuan Bajo/ Euforia

Euforia.id, Jakarta | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP). Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu.

Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya dalam siaran resmi KKP, Minggu (5/1/2025).

Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” jelas Latif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja pelayanan.

Baca Lainnya

Gelombang Pertama WNI yang Dievakuasi dari Iran Tiba di Jakarta

25 Juni 2025 - 18:31 WIB

BMKG Prediksikan Musim Kemarau 2025 di Indonesia Lebih Pendek

21 Juni 2025 - 20:27 WIB

Kasus Malaria di Provinsi Papua Masih Tertinggi di Indonesia

18 Juni 2025 - 18:19 WIB

Antisipasi Badai PHK, Pemerintah Siapkan Regulasi-Harmonisasi Media Digital dan Kovensional

15 Juni 2025 - 17:32 WIB

Trending di Nasional