Program jaminan sosial bagi para pekerja formal maupun pekerja informal penyandang disabilitas merupakan wujud kesetaraan hak. Seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Jayapura, Euforia.id | Angkot berwarna putih itu tiba-tiba berhenti di tepi jalan SPG, Waena, tak jauh dari gedung Universitas Terbuka Kota Jayapura, Papua. Pintu angkot yang sudah terlihat setengah reyot terdengar dibuka dengan kasar oleh tangan penumpang yang duduk di kursi depan.
Anehnya, penumpang itu tak segera turun, seolah ada yang mengganjal di Kakinya. Setelah beberapa detik, dengan tampak berusaha, ia mengeluarkan sebilah kruk yang ditaruh tepat di depannya.
Dengan gerakan hati-hati, ia menjejakkan kaki kanannya duluan ke aspal dan menyandarkan lengan kirinya di atas kruk, dikuti kaki kirinya yang mengalami kelainan fisik, sambil mengambil kruk yang satu lagi untuk menyeimbangkan tumpuannya.
”Braaak!“, ia menutup pintu angkot, lalu menghela napas pendek. Sebelum melangkah lebih jauh menuju ruko bertingkat tiga tempat ia bekerja sebagai admin, Mansar sempat menghentikan langkahnya sejenak dan melempar senyum.
”Selamat pagi Mas!” terdengar sapa ramahnya kepada seorang pedagang pentol tusuk yang mangkal di muka halaman ruko.
Di mata rekan kerja dan pedagang di sekitar, sosok Mansar yang asli Biak Numfor itu memang dikenal supel dan ramah. Keterbatasan fisik tak pernah membuatnya minder. Ia tetap sosok yang ringan tawa, bahkan sering melontarkan candaan.
Dengan ritme langkah yang landai, ia mendorong pelan pintu kaca kantornya. Mansar terlihat bersemangat untuk memulai aktivitasnya pagi itu, Kamis (27/11/2025). Mansar baru lima tahun bekerja di perusahaan swasta milik Orang Asli Papua (OAP). Meski belum lama bekerja di sana, namun perusahaannya itu punya kepedulian tinggi terhadap hak-hak pekerjanya.
Sejak pertama kali menjadi karyawan pada tahun 2020, Mansar langsung diikutsertakan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah (PU). Awalnya ia tak menduga kalau penyandang disabilitas seperti dirinya bisa didaftarkan dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya, saya di kantor ini sudah dijamin untuk BPJS Ketenagakerjaan. Saya sangat berterima kasih dengan adanya program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin penyandang disabilitas seperti saya,” tutur Mansar saat ditemui oleh Euforia.id.
Upah Mansar di atas Rp5 juta sebagian kecilnya dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp100 ribu lebih setiap bulan. Iuran itu sudah mencakup semua jaminan dalam skema Penerima Upah, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Bagi Mansar, nominal yang dipangkas dari gajinya setiap bulan itu tidak akan sia-sia. Sebab menurutnya, itu sama saja seperti investasi yang nantinya bermanfaat untuk masa depannya.
Di usianya yang hampir setengah abad dan belum berkeluarga, ia hanya fokus menafkahi dirinya dan memastikan ketika pensiun nanti, ia sudah punya jaminan yang pasti.
”Tidak, sama sekali saya tidak merasa rugi harus menyisihkan seratus ribu lebih untuk bayar iuran BPJS itu. Karena dengan adanya jaminan dari BPJS itu, sedikit mengurangi khawatir saya untuk masa tua nanti,” tuturnya.
Apa yang didapat oleh Mansar di tempat ia bekerja menjadi bukti bahwa keadilan bagi penyandang disabilitas adalah soal pemenuhan hak yang sama dengan karyawan non-disabilitas, sebuah manifestasi dari hak setara yang dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan.
Melindungi Disabilitas Netra
Pemandangan berbeda terlihat di depan sejumlah supermarket di Kota Jayapura. Di sana menjadi tempat para penyandang disabilitas netra berjuang mencari rezeki dengan berjualan sapu lidi dan keset.
Mereka dinaungi oleh Yayasan Humania (Yayasan Tuna Netra) yang berlokasi di Polimak 2 Asri.
Yayasan Humania menaungi para pejuang netra yang setiap hari menjajakan sapu lidi dan keset di depan sejumlah supermarket. Mereka berjualan atas inisiatif sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa dipaksa, meskipun yang mereka lakukan itu penuh dengan risiko.
Nelman Kopouw (48), penyandang disabilitas netra asli Demta, Kabupaten Jayapura, adalah salah satu dari mereka. Baginya, hidup mandiri adalah pedoman yang ditanamkan sejak ia kecil.
”Dulu kita sekolah itu belajar keterampilan apa yang bisa kita gunakan untuk bermanfaat bagi kita punya hidup. Kita dipesan harus tetap mandiri. Tidak boleh bergantung kepada orang lain,” kata Nelman yang mengalami masalah penglihatan sejak usia 3 tahun.

Nelman Kopouw, penyandang disabilitas netra ketika sedang berjualan di depan Supermarket SAGA / Sudjarwo – Euforia.id
Nelman menyadari, hidup mandiri berarti menghadapi risiko tinggi, karena berjuang di sektor informal sangat menguras fisik. Ia tetap berjualan setiap harinya dan tak mengenal kata libur demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Nelman sudah menikah, dua anaknya masih duduk di bangku SD.
”Tidak ada libur. Kalau libur, kasihan orang di rumah mau bagaimana? Jadi kalau orang kantor ada hari libur, kalau kita ini tidak pernah kenal libur,” ujarnya.
Setiap hari, ia dan rekan-rekannya mengandalkan ojek langganan sebagai transportasi pulang pergi untuk mencari nafkah. Keuntungan dari hasil menjual keset Rp50 ribu dan sapu lidi Rp20 ribu sering kali habis terpotong ongkos ojek yang tidak sedikit.
Pendapatan mereka sangat bergantung pada nasib, kalau lagi beruntung, mereka bisa menghasilkan lebih dari Rp200 ribu, dan kadang pulang hanya dengan Rp50 ribu, bahkan juga tak jarang pulang dengan tangan kosong.
Di tengah ketidakpastian yang sering mereka rasakan, kabar tentang jaminan sosial yang merupakan program kerjasama Pemerintah Kota Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan memberi angin segar untuk Nelman dan rekan-rekannya.
Nelman mengaku dirinya bersama beberapa orang temannya sudah tergabung dalam kepesertaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu sejak tahun lalu. Ia senang karena mendapatkan kepastian dari program yang menjamin keselamatan mereka.
Sayangnya, Nelman mengaku tak pernah membawa kartu jaminan sosialnya itu ketika berjualan atau saat bepergian, kecuali KTP yang selalu ia bawa kemana-mana. Ia sengaja menyimpannya di kamar yang ia tempati di Yayasan supaya tetap dalam kondisi aman.
“Sudah, saya sudah daftar BPJS itu. Dapat dari program gratis dari pemerintah. Katanya hanya dibayar Rp16.800 saja setiap bulan. Tapi saya kalau jualan tidak pernah bawa kartu-kartu itu, hanya KTP saja. Kartunya saya simpan di kamar,” kata Nelman.
Sebenarnya, Nelman kurang paham kegunaan kartu itu, namun yang dia ingat dari sosialisasi, kartu itu akan memberikan jaminan ketika nanti ada sesuatu yang menimpa dirinya. Dari sepenggal kata yang dia dengar itu, timbul rasa lega dan ia mengaku tak khawatir lagi dengan risiko yang akan menimpanya karena sudah mendapatkan jaminan pasti.
“Saya sebenarnya kurang mengerti juga untuk apa saja kartu itu. Tapi dorang (pengurus dan pemerintah) bilang kartu itu untuk menjamin tong (kita) punya keselamatan atau terhadap risiko yang nanti kita alami. Yah senang karena ternyata ada bantuan berupa itu untuk kita yang seperti ini,” ujarnya.
Stevanus Imbiri, seorang penyandang disabilitas netra sekaligus Koordinator Yayasan Humania, mengonfirmasi sebagian besar dari 33 anggota di yayasannya yang berusia rata-rata 40 hingga 50 tahun kini telah terjamin BPJS Ketenagakerjaan.
”Benar, program dari BPJS Ketenagakerjaan itu sudah masuk dan mengcover beberapa disabilitas netra di yayasan ini,” ujar Stevanus.
Sama seperti Priyono, para penyandang disabilitas netra itu terdaftar dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja rentan dari program kerjasama Pemerintah Kota Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan yang hanya dibebankan iuran bulanan sebesar Rp16.800, namun digratiskan selama satu tahun.
“Itu ada program dari Pemkot dan BPJS, Pemkot yang bayar untuk selama 1 tahun,” kata Stevanus.
Perisai bagi si Juru Parkir
Tak terlalu jauh dari tempat Mansar bekerja, suara peluit berbunyi nyaring, terdengar berulang kali dari area parkiran sebuah Kedai Kue di Waena, Kota Jayapura. Priyono tampak sibuk menuntun kendaraan yang keluar masuk.
Ia terlihat tegas dan cekatan walau jalan raya siang itu yang hanya berjarak beberapa jengkal dari halaman kedai sedang padat merayap. Ia tak takut meski hanya mampu mengandalkan satu lengan.
Lengan kanan Priyono sigap memberi kode, mengarahkan mobil agar mundur perlahan. Sementara lengan kirinya yang terlihat tak sempurna, hanya terdiam kaku terbungkus kaus bergaris hijau kuning.
Perantau dari Jawa Timur berusia 50 tahun itu tak seperti juru parkir pada umumnya. Ia mengalami keterbatasan fisik sejak lahir. Lengan kirinya pendek, tak sampai batas siku normal.
Selama belasan tahun, setelah masa-masa serabutan, lahan parkir kedai kue itu menjadi tumpuan nafkahnya. Ia sudah berkeluarga, memiliki dua anak, dan anak sulungnya sudah duduk di bangku SMP. Setiap hari, ia bertarung melawan rasa lelah dalam keterbatasan fisik demi keluarganya.
“Hanya ini saja yang bisa saya kerjakan setiap hari. Sudah lama saya sudah jadi tukang (juru) parkir di sini. Sekitar 13 atau 15 tahun lah,” kata Priyono yang masih kental dengan medoknya, ketika diajak berbincang dengan Euforia.
Ia berbicara lebih jauh tentang kehidupannya. Meski hanya sering membawa pulang uang receh, ia mengaku penghasilannya itu sudah cukup buat mengisi perut. Tak ada sedikit penyesalan atau pun kecewa dari raut wajahnya. ‘Nrimo‘, begitu kira-kira istilah jawa yang menggambarkan kepribadian Priyono.
Meski hanya bertumpu pada mata pencarian sehari-hari yang tak menentu dalam keterbatasannya, Priyono sama seperti kebanyakan orang, ia punya mimpi dan rencana untuk masa tuanya.
Sedikit demi sedikit uang dari hasil jerih payahnya sebagai juru parkir ia tabung untuk masa depan anak-anaknya. Kadang Rp20 ribu, sampai Rp50 ribu dua hari sekali.
Sejak tahun 2023 lalu, Priyono mendapat kabar baik dari seorang teman yang bekerja sebagai ASN Kota Jayapura, tentang adanya program jaminan sosial dari Pemerintah Kota Jayapura bagi pekerja rentan. Ia kemudian mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura untuk mencari informasi lebih lanjut.
Setelah memastikan kebenarannya, Priyono lalu mendaftarkan namanya dalam program jaminan sosial yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan itu.
Ia tak perlu membayar, karena program tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kota Jayapura dengan iuran gratis Rp16.800. Priyono kini mendapat pengakuan atas haknya seperti orang normal lainnya, terlindungi dari risiko yang bisa terjadi kapan saja.
Ia terdaftar dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja rentan. Iuran kecil itu, meski hanya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun sedikit mengurangi cemas dan kekhawatirannya saat mencari nafkah.
“Saya rasa beruntung sekali ada program itu. Ditanggung oleh Pemerintah, memudahkan kita yang hanya kerja serabutan. Saya tidak khawatir lagi kalau-kalau saja terjadi sesuatu pada diri saya. Yah tidak minta-minta juga, tapi itu bisa jadi jaminan,” ujar Priyono.
Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman bagi para penyandang disabilitas yang bekerja formal maupun informal (rentan) seperti Gustaf Mansawan, Priyono, dan Nelman Kopouw, mengingat tingginya risiko yang mereka hadapi dalam aktivitas harian mereka.
Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan Pemkot Jayapura berkomitmen penuh dengan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan termasuk penyandang disabilitas lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan perlindungan itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemkot Jayapura mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk memberikan jaminan perlindungan bagi 20.000 pekerja rentan di Kota Jayapura,” kata Rustan Saru.
Sirta Mustakiem, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, mengapresiasi Pemerintah Kota Jayapura atas komitmennya melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial. Komitmen itu adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menghadapi risiko sosial pekerja.
“Ini merupakan komitmen dari pemerintah dan bentuk nyata hadirnya pemerintah kepada risiko jaminan sosial yang dirasakan oleh tenaga kerja yang ada di Kota Jayapura ini,” tutur Sirta Mustakiem.
Dia memaparkan, total target pekerja rentan yang akan dilindungi berjumlah 20.000 orang, dan data awal yang sudah diterima adalah sekitar 15.000 orang, masih menyisakan 5.000 orang lagi yang sedang didata secara bertahap.
“Dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang, dikalikan 20.000 pekerja selama 1 tahun, yakni dari Januari sampai dengan Desember 2025, total anggaran program ini kurang lebih mencapai Rp4 miliaran. Sebanyak 20.000 orang ini data yang sudah kami terima, kurang lebih baru sekitar 15.000 yang masuk. PR 5.000 lagi yang sedang kami kumpulkan,” ujar Sirta Mustakiem.
Program jaminan sosial yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan termasuk penyandang disabilitas adalah manifestasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ini menegaskan bahwa perlindungan kerja untuk pekerja rentan dan penyandang disabilitas adalah hak yang setara. Aksesibilitas dan akomodasi yang layak, termasuk jaminan sosial, adalah prasyarat untuk menciptakan kesamaan kesempatan bagi orang-orang dengan berkebutuhan khusus seperti Mansar, Priyono, Nelman, dan lainnya.
Investasi pada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja disabilitas, baik formal maupun informal, adalah cara bangsa ini memastikan mereka dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan tanpa dihantui ketakutan akan risiko sosial.
Ketika selembar kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat meredakan kecemasan mereka tentang hari esok, saat itu pula Indonesia bergerak maju, membangun fondasi kerja yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan, menjamin masa depan yang produktif dan bermartabat bagi setiap warganya, tanpa terkecuali.


















