Menu

Mode Gelap

Jayapura

Bandel Ngetem di Luar Terminal, Dishub Kota Jayapura Ancam Kandangkan Angkot 7 Hari

badge-check


					Tampak angkot trayek E sedang menunggu penumpang di depan GOR Cenderawasih / Euforia.id Perbesar

Tampak angkot trayek E sedang menunggu penumpang di depan GOR Cenderawasih / Euforia.id

Jayapura, Euforia.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mempertegas aturan operasional bagi angkutan kota (angkot) guna mengurai kemacetan.

Sopir yang kedapatan menaik-turunkan penumpang atau mengantre di luar terminal terancam sanksi tegas berupa pengandangan kendaraan.

​Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menegaskan fungsi fasilitas jalan seperti shelter di area GOR dan Porasko sering disalahgunakan.

Menurutnya, tempat tersebut hanyalah titik berhenti cepat, bukan lokasi untuk mangkal atau mengantre penumpang.

​”Kami akan terus menindak mereka yang melanggar aturan di luar terminal. Sanksinya bisa berupa pengandangan kendaraan selama 7 hari. Hal ini tentu akan merugikan mereka karena tidak bisa membawa penghasilan selama masa sanksi,” tegas Kadishub.

​Ia mengimbau para sopir, khususnya trayek E yang berjumlah sekitar 100 unit, untuk memaksimalkan fasilitas Terminal Tipe A dan Terminal Mesran yang telah direvitalisasi pemerintah.

Transaksi penumpang di dalam terminal diwajibkan demi mencegah kesemrawutan dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas

Baca Lainnya

FGT 2026: Kolaborasi PTFI dan PSSI sebagai Wadah Sistematis Pembinaan Usia Dini

18 April 2026 - 19:01 WIB

BRI Jayapura Gelar Turnamen Sepak Bola U-14, Jaring Talenta Muda Papua Menuju Barcelona

17 April 2026 - 11:17 WIB

Cenderawasih Karsa Hadirkan Fasilitas Olahraga dan Store Resmi Persipura

10 April 2026 - 10:39 WIB

Kemping Paskah Penuh Kebahagiaan di Pasar Mama-Mama Papua

5 April 2026 - 18:58 WIB

Trending di Jayapura