Jayapura, Euforia.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mempertegas aturan operasional bagi angkutan kota (angkot) guna mengurai kemacetan.
Sopir yang kedapatan menaik-turunkan penumpang atau mengantre di luar terminal terancam sanksi tegas berupa pengandangan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menegaskan fungsi fasilitas jalan seperti shelter di area GOR dan Porasko sering disalahgunakan.
Menurutnya, tempat tersebut hanyalah titik berhenti cepat, bukan lokasi untuk mangkal atau mengantre penumpang.
”Kami akan terus menindak mereka yang melanggar aturan di luar terminal. Sanksinya bisa berupa pengandangan kendaraan selama 7 hari. Hal ini tentu akan merugikan mereka karena tidak bisa membawa penghasilan selama masa sanksi,” tegas Kadishub.
Ia mengimbau para sopir, khususnya trayek E yang berjumlah sekitar 100 unit, untuk memaksimalkan fasilitas Terminal Tipe A dan Terminal Mesran yang telah direvitalisasi pemerintah.
Transaksi penumpang di dalam terminal diwajibkan demi mencegah kesemrawutan dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas












