Menu

Mode Gelap

Jayapura

Bandel Ngetem di Luar Terminal, Dishub Kota Jayapura Ancam Kandangkan Angkot 7 Hari

badge-check


					Tampak angkot trayek E sedang menunggu penumpang di depan GOR Cenderawasih / Euforia.id Perbesar

Tampak angkot trayek E sedang menunggu penumpang di depan GOR Cenderawasih / Euforia.id

Jayapura, Euforia.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mempertegas aturan operasional bagi angkutan kota (angkot) guna mengurai kemacetan.

Sopir yang kedapatan menaik-turunkan penumpang atau mengantre di luar terminal terancam sanksi tegas berupa pengandangan kendaraan.

​Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menegaskan fungsi fasilitas jalan seperti shelter di area GOR dan Porasko sering disalahgunakan.

Menurutnya, tempat tersebut hanyalah titik berhenti cepat, bukan lokasi untuk mangkal atau mengantre penumpang.

​”Kami akan terus menindak mereka yang melanggar aturan di luar terminal. Sanksinya bisa berupa pengandangan kendaraan selama 7 hari. Hal ini tentu akan merugikan mereka karena tidak bisa membawa penghasilan selama masa sanksi,” tegas Kadishub.

​Ia mengimbau para sopir, khususnya trayek E yang berjumlah sekitar 100 unit, untuk memaksimalkan fasilitas Terminal Tipe A dan Terminal Mesran yang telah direvitalisasi pemerintah.

Transaksi penumpang di dalam terminal diwajibkan demi mencegah kesemrawutan dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas

Baca Lainnya

Manajemen Persipura Serahkan Santunan bagi Keluarga Fans yang Meninggal di Stadion

26 Januari 2026 - 22:54 WIB

Ketua JMSI Papua Kritisi Pemerintah Jangan Perlakukan Pers Lokal Setengah Hati

26 Januari 2026 - 12:47 WIB

Potret SD Negeri Mosso di Perbatasan RI – PNG

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

SMK 1 Jayapura Diusulkan Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan Papua

12 Januari 2026 - 14:35 WIB

Trending di Jayapura