Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Papua Buka Layanan Pengaduan Pekerja yang Tidak Menerima THR

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua resmi membuka mekanisme pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.

Layanan ini disiapkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua untuk memastikan pemenuhan hak pekerja oleh pihak perusahaan.

​Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, menyatakan bahwa pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat melapor langsung ke kantor Disnaker Papua di Dok IX, Jayapura.

​“Begitu ada pengaduan, kami akan segera memproses dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujar Jimmy di Jayapura.

​Pemerintah daerah menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua mematuhi kewajiban pembayaran THR bagi karyawan yang merayakan Idulfitri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.

​“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” kata Jimmy.

​Merujuk pada pengalaman sebelumnya, Jimmy mengungkapkan bahwa pada perayaan Natal lalu tidak ditemukan laporan terkait keterlambatan maupun penunggakan THR oleh perusahaan.

Pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan yang baik tersebut dapat kembali terjaga pada momentum Idulfitri tahun ini.

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Gubernur Kembali Hadirkan Program Tiket Kapal Laut Gratis

4 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Pungli di Kantor Otonom

4 Maret 2026 - 12:22 WIB

Kemenhub Beri Stimulus, Harga Tiket Pesawat Lebaran 2026 Dipastikan Turun

2 Maret 2026 - 09:52 WIB

Gubernur Upayakan Perluasan Akses Listrik, Mudik Gratis, dan Pertumbuhan Ekonomi

27 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di News