Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua resmi menyepakati Rencana Aksi Pendalaman Area Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), termasuk tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Langkah strategis ini disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama DPR Papua, KPK RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jayapura.
Kolaborasi lintas lembaga ini merupakan tindak lanjut konkret dari pendalaman tata kelola pemerintahan yang difasilitasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Rumaropen, memberikan apresiasi tinggi kepada KPK RI atas pendampingan intensif tersebut.
“Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik pendampingan yang dilakukan KPK melalui Korsup Wilayah V. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.,” ujar Wakil Gubernur.
Aryoko menegaskan, Pemprov Papua berkomitmen penuh untuk mengawal dan menindaklanjuti seluruh rencana aksi yang telah disepakati bersama.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rencana aksi yang telah disepakati bersama,” katanya.
Pertemuan yang berlangsung selama satu hari penuh ini dipimpin langsung oleh Direktur Korsup Wilayah V KPK RI, Maruli Tua. Diskusi intensif yang melibatkan seluruh perangkat daerah, legislatif, hingga kementerian terkait tersebut membedah sejumlah area strategis yang dinilai rawan.
Fokus pembahasan mencakup perencanaan, penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPR Papua, pengelolaan aset daerah, hingga tata kelola pengadaan barang dan jasa termasuk Dana Otsus.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan akhirnya menyepakati sejumlah langkah taktis yang akan menjadi pedoman kerja ke depan.
Salah satu langkah utama yang disepakati adalah penerapan sistem informasi yang terintegrasi untuk mekanisme perencanaan, penganggaran, dan tata kelola Dana Otsus.
Selain itu, disepakati pula penguatan koordinasi PBJ di lingkungan pemda dan BLUD, percepatan penyelesaian administrasi serta penataan aset daerah pasca-pemekaran wilayah, hingga optimalisasi pendampingan oleh kementerian terkait.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh pelaksanaan rencana aksi ini nantinya wajib dilaporkan secara berkala kepada KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan LKPP.
Penandatanganan komitmen bersama ini diharapkan menjadi babak baru bagi tata kelola keuangan di Papua agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
















Komentar ditutup.