Euforia.id | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong transformasi standardisasi dan akreditasi pendidikan agar tidak sekadar berfokus pada pemenuhan syarat administratif. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun budaya mutu serta memicu perbaikan nyata di setiap satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, standar pendidikan harus bersifat dinamis dan relevan dengan dinamika zaman serta keragaman kondisi di Indonesia.
”Ketika kita berbicara pendidikan yang bermutu, tentu kita perlu memiliki standar sebagai ukuran mutu pendidikan kita. Saya telah mengambil satu kebijakan, kita buat standar yang relevan. Karena itu, standar itu bersifat dinamis,” ujar Abdul Mu’ti lewat siaran pers Kemendikdasmen.
Abdul Mu’ti menegaskan, proses akreditasi harus mampu mencerminkan kondisi nyata sekolah dan melekat secara intrinsik (inherent) dalam pelayanan pendidikan. Pengambilan kebijakan ke depan juga akan berpijak pada kombinasi data serta fakta empiris di lapangan.
Sementara itu, Ketua Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP), Waras Kamdi, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya mengubah paradigma penilaian. Akreditasi dirancang agar tidak lagi menjadi proses yang menakutkan bagi satuan pendidikan.
”Akreditasi bukan lagi proses yang menakutkan, akan tetapi proses yang mencerahkan. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memahami. Bukan untuk memberi label, tetapi untuk mendorong perubahan,” kata Waras.
Dalam rakornas yang berlangsung pada 10 hingga 12 Agustus 2026 ini, BSANP juga menyiapkan strategi percepatan nasional. Langkah ini mendesak mengingat masih ada sekitar 70 persen atau sekitar 22.000 satuan pendidikan di Indonesia yang belum terakreditasi.
Rakornas tersebut diikuti oleh sekitar 165 peserta dari unsur BSANP dan BAN-PDM Provinsi seluruh Indonesia guna menyamakan persepsi serta memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan yang terintegrasi dan berkelanjutan.














Komentar ditutup.