Menu

Mode Gelap

Nasional

Jelang Lebaran, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

badge-check


					Ilustrasi - Kemenag RI Perbesar

Ilustrasi - Kemenag RI

Euforia.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi / perusahaan / masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Lainnya

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025: Jejak Energi dan Kemanusiaan di Balik Karya Terbaik

12 Desember 2025 - 20:24 WIB

Chubb dan DBS Luncurkan Asuransi Smart Travel Shield Terbaru, Hadirkan ‘ASEAN Plan’

12 Desember 2025 - 09:22 WIB

PWI Dorong Pemerataan Hunian Layak bagi Wartawan

11 Desember 2025 - 11:45 WIB

OJK Blokir Lebih dari 11.000 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga November 2025

6 Desember 2025 - 16:09 WIB

Trending di Nasional