Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Jelang Lebaran, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

badge-check

Ilustrasi - Kemenag RI Perbesar

Ilustrasi - Kemenag RI

Euforia.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi / perusahaan / masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BMKG Peringatkan El Nino Sangat Kuat dan Ancaman Karhutla di Sejumlah Wilayah

16 Okt 2026 - 20:36 WIB

BMKG Peringatkan El Nino Sangat Kuat dan Ancaman Karhutla di Sejumlah Wilayah

Kemenhut Berduka Atas Gugurnya Petugas Karhutla

16 Okt 2026 - 19:28 WIB

Kemenhut Berduka Atas Gugurnya Petugas Karhutla

Menkeu Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kepercayaan di HUT ke-80 Bea Cukai

6 Okt 2026 - 15:26 WIB

Menkeu Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kepercayaan di HUT ke-80 Bea Cukai

Asian Games 2026: Kontingen Indonesia Finis di Peringkat Ke-16

4 Okt 2026 - 18:47 WIB

Asian Games 2026: Kontingen Indonesia Finis di Peringkat Ke-16
Trending di Nasional