Menu

Mode Gelap

Papua

Pemprov Papua Sosialisasikan Tata Naskah Dinas ke Pegawai

badge-check


					Pemprov Papua Sosialisasikan Tata Naskah Dinas ke Pegawai Perbesar

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menggelar sosialisasi tata naskah dinas bagi pegawai negeri sipil di seluruh organisasi perangkat daerah di Jayapura, Rabu (24/7/2024).

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setyo Wahyudi mengapresiasi kehadiran ASN seluruh OPD yang menunjukkan kesungguhan dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik  melalui peningkatan pemahaman tata naskah dinas yang benar dan efektif.

Hal demikian, sebagaimana Peraturan Gubernur Papua Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang merupakan salah satu instrumen komunikasi resmi dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sebab dengan memahami dan mengimplementasikan tata naskah dinas dengan baik, kita tidak hanya akan  meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga menjaga kejelasan dan keteraturan dalam berbagai proses administratif di lingkungan kerja kita,” terang Setyo.

Setyo menambahkan, melalui acara sosialisasi tersebut dapat didalami berbagai aspek penting terkait tata naskah dinas, termasuk format yang benar, penggunaan bahasa yang sesuai serta prosedur administratif baku.

“Untuk itu, saya mengajak kita semua aktif berdiskusi dan bertanya, sehingga materi yang disampaikan dapat  lebih terserap dengan baik. Mari kita manfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya agar sosialisasi ini benar-benar bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya. (Pemprov Papua)

Baca Lainnya

Pemprov Papua Siapkan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

13 Juni 2025 - 15:38 WIB

RSUP Jayapura Resmi Memulai Pelayanan

11 Juni 2025 - 19:26 WIB

Pemprov Papua Mulai Antisipasi Penyebaran Covid-19

11 Juni 2025 - 15:10 WIB

Pj Gubernur Ingatkan KPU Papua Selalu Monitor KPU Daerah

11 Juni 2025 - 12:19 WIB

Trending di Papua