Euforia.id | Kementerian Kehutanan RI menggelar Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026.
Pertemuan yang diinisiasi ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth ini fokus membahas penyelarasan kerangka hukum dan penguatan tata kelola perhutanan sosial yang transparan di 11 negara anggota ASEAN.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kemenhut, Marcus Octavianus Susatyo, menyebut forum ini krusial untuk menyatukan standar perlindungan di tingkat regional.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan,” ujar Marcus.
Sejak dikembangkan pada 2019, pedoman ASEAN ini ditargetkan untuk memperluas akses legal bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.
Selama dua hari, delegasi lintas negara membedah tantangan prosedural, pembaruan regulasi, pendampingan kelompok, hingga strategi perluasan akses pasar usaha perhutanan sosial.
Perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, Azam Hawari, menekankan pentingnya pertukaran pengalaman langsung dari tingkat tapak antarnegera.
“Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara,” katanya.














Komentar ditutup.