Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Euforia.id | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat membersihkan sektor keuangan dari praktik culas.

Sepanjang awal tahun 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau kripto tak berizin demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian besar.

​Penutupan 27 gadai swasta ilegal yang beroperasi selama April hingga Mei 2026 ini berlandaskan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), di mana seluruh pelaku usaha gadai wajib mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara di sektor digital, Satgas PASTI menindak tegas 228 pedagang kripto bodong sepanjang Januari hingga Mei 2026 yang kedapatan menjaring korban lewat media sosial dengan iming-iming keuntungan tetap tanpa risiko.

​”Perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang terdaftar dan mengantongi izin resmi OJK, serta asetnya tercantum dalam Daftar Aset Kripto resmi,” tegas Satgas PASTI dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

​Tidak hanya menutup entitas ilegal, tindakan nyata juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak November 2024 hingga Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan dan berhasil memblokir 515.553 rekening pelaku kejahatan.

Dari langkah agresif tersebut, total dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp638,9 miliar, di mana Rp196,93 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

​Masyarakat kini diminta ekstra waspada karena para penipu mulai melancarkan empat modus baru yang kian canggih.

Modus tersebut meliputi rekayasa sosial dengan akses jarak jauh melalui share screen, penempelan QRIS palsu di toko-toko, penipuan lanjutan berkedok pemulihan dana (recovery scam), hingga pemalsuan nota tagihan resmi perusahaan.

​Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan prinsip Legal dan Logis sebelum bertransaksi, serta memanfaatkan Kontak OJK 157 untuk mengecek izin usaha keuangan.

Jika menemukan indikasi investasi bodong, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat lewat iasc.ojk.go.id.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BMKG Peringatkan El Nino Sangat Kuat dan Ancaman Karhutla di Sejumlah Wilayah

16 Okt 2026 - 20:36 WIB

BMKG Peringatkan El Nino Sangat Kuat dan Ancaman Karhutla di Sejumlah Wilayah

Kemenhut Berduka Atas Gugurnya Petugas Karhutla

16 Okt 2026 - 19:28 WIB

Kemenhut Berduka Atas Gugurnya Petugas Karhutla

Menkeu Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kepercayaan di HUT ke-80 Bea Cukai

6 Okt 2026 - 15:26 WIB

Menkeu Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kepercayaan di HUT ke-80 Bea Cukai

Asian Games 2026: Kontingen Indonesia Finis di Peringkat Ke-16

4 Okt 2026 - 18:47 WIB

Asian Games 2026: Kontingen Indonesia Finis di Peringkat Ke-16
Trending di Nasional