- Euforia.id | Kementerian Kehutanan menegaskan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dilarang menggunakan cara-cara konvensional (business as usual) dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini menyusul ancaman cuaca ekstrem El Nino yang diprakirakan melanda pada 2026 dan 2027.
”Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian,” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dikutip dari siaran pers kehutanan, Selasa (25/8/2026).
Rapat yang digelar secara hybrid tersebut diikuti oleh jajaran Kemenhut, dinas kehutanan dari 37 provinsi, Kepala BPHL dari 18 wilayah kerja, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH di seluruh Indonesia.
Laksmi menekankan, ukuran ketaatan pemegang izin dinilai dari kesiapan sarana-prasarana, sistem deteksi dini, kecepatan respons di lapangan, hingga keterbukaan dalam berkolaborasi.
Kemenhut juga menyoroti masih adanya sekitar 10 persen pemegang PBPH yang perlu meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan karhutla.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenhut bersama APHI saat ini tengah memvalidasi data untuk memastikan efektivitas pembinaan di lapangan.
Sementara itu, APHI menyatakan komitmennya untuk mendorong kerja sama antarpengusaha, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman guna mempercepat mobilisasi sumber daya.
Kemenhut memastikan tidak akan memberikan toleransi dan siap menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pemegang izin yang terbukti mengabaikan kewajiban pengamanan areal dari karhutla.














Komentar ditutup.