Menu

Mode Gelap

Nasional

Transaksi Judol Turun Drastis Lebih dari 80 Persen

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Euforia.id | Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat kemajuan besar dalam upaya pemberantasan judi online.

Transaksi keuangan yang terkait dengan praktik perjudian digital tercatat turun drastis lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 Triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp47 Triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (08/05/2025).

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujarnya.

Ivan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang dinilai telah mengambil peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan judi online.

“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” kata Ivan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kerja kolaboratif belum selesai.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi.

“Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, kampus-kampus, dan semua pihak yang telah aktif membantu. Ini adalah perjuangan bersama,” tambahnya.

Keberhasilan menurunkan transaksi judi online merupakan hasil sinergi erat anggota satuan tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Kolaborasi lintas sektor ini dijalankan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan Kemkomdigi dan berkontribusi terhadap penurunan transaksi antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.

Baca Lainnya

Indonesia Dukung Kepemimpinan Filipina di ASEAN 2026, Tekankan Kolaborasi Digital Etika AI

14 Juni 2025 - 19:01 WIB

Ombudsman RI: Pembentukan Koperasi Desa Harus Berdampak Keadilan dan Kesejahteraan

12 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat

8 Juni 2025 - 19:08 WIB

Trending di Nasional