Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Kota Jayapura resmi memulai operasi penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan menggunakan mekanisme “sidang di tempat” bagi angkutan umum yang melanggar ketentuan trayek serta mangkir dari terminal.
Operasi yang dibuka melalui apel gabungan pada Kamis (8/10/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, serta melibatkan tim terpadu dari Dinas Perhubungan, Polresta Jayapura Kota, Kejaksaan, perwakilan hakim, TNI, Satpol PP, dan UPTD terkait.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Wali Kota dan Peraturan Daerah yang mewajibkan seluruh angkutan umum beroperasi melalui terminal sebagai simpul perpindahan penumpang.
Rustan Saru mengungkapkan, meskipun telah berulang kali diberikan peringatan, teguran, hingga pemanggilan, hingga Oktober 2026 masih banyak sopir angkutan umum yang enggan tertib masuk terminal.
”Fakta di lapangan, sampai bulan Oktober ini masih ada angkutan umum yang tidak mau tertib masuk terminal. Karena itu, hari ini kita optimalkan dengan sidak di tempat melibatkan hakim, jaksa, kepolisian, dan Dishub,” ungkap Rustan saat memberikan arahan dalam apel pembukaan.
Kehadiran unsur penegak hukum secara langsung di lapangan diharapkan mampu memberikan efek jera, efek kejut, sekaligus edukasi bagi para pengemudi yang membandel.
“Harapan kita, dengan tindakan di tempat ini mereka bisa merasa malu karena banyak yang melihat: ada hakim, ada jaksa, ada polisi. Ini juga bentuk edukasi agar sopir lebih memahami mana yang boleh dan tidak sesuai aturan,” tutur Rustan.
Selain itu, mekanisme sidang di tempat dirancang transparan, cepat, dan menutup ruang bagi praktik pungutan liar.
Pelanggar dapat langsung diproses melalui penerbitan kartu tilang dengan pembayaran denda yang langsung masuk ke kas negara atau kas daerah, sehingga pengendara terhindar dari proses peradilan yang berbelit-belit.
”Tidak ada oknum yang bermain, tidak ada pungli. Semua transparan. Petugas kami juga diminta tetap mengedepankan pendekatan melayani, namun penegakan harus terukur,” tegas Rustan.

















Komentar ditutup.