Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Dua Orang Diamankan, Satgas Damai Cartenz Dalami Kasus Senjata dan Amunisi Ilegal

badge-check

Dua Orang Diamankan, Satgas Damai Cartenz Dalami Kasus Senjata dan Amunisi Ilegal Perbesar

Jayapura, Euforia.id | Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) dalam pengembangan penyidikan dugaan jaringan senjata api dan amunisi ilegal di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIT.

​Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan yang telah ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara, sementara SW masih berstatus sebagai saksi untuk pendalaman lebih lanjut.

​”RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

​Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 butir amunisi kaliber 9 milimeter, 1 pucuk airsoft gun, 4 bilah alat tajam (2 sangkur dan 2 parang), 2 unit laptop atau netbook, 1 unit tablet, 15 unit telepon genggam (13 unit aktif/normal dan 2 unit rusak), 1 unit proyektor beserta kabel, 1 unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta 1 unit sepeda motor Honda Sonic R150.

​Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, total 19 orang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura. Rincian tahapan penanganan perkara tersebut meliputi tahap I yang mencakup pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk tersangka LNR dan BEI yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Tahap II mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebanyak 13 orang, yakni SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG, dengan peran masing-masing sebagai pembeli, penyandang dana, penyedia, hingga perantara. Sementara itu, pihak yang masih dalam proses penyidikan berjumlah 4 orang, yakni YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, serta SW.

​Penyidik menjerat para pihak yang terlibat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal ini akan disesuaikan dengan peran dan hasil penyidikan lebih lanjut.

​Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faisal Ramadhani, menegaskan pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kaops.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.

​”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di Tanah Papua. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan pelapor,” pungkas Wakaops.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

RSUD Jayapura Pastikan Stok Obat dan Bahan Medis Aman Hingga Nataru

21 Okt 2026 - 10:38 WIB

RSUD Jayapura Pastikan Stok Obat dan Bahan Medis Aman Hingga Nataru

Pemprov Papua Dukung Pelestarian Bahasa Daerah Agar Generasi Muda Tak Lepas Jati Diri

20 Okt 2026 - 17:55 WIB

Pemprov Papua Dukung Pelestarian Bahasa Daerah Agar Generasi Muda Tak Lepas Jati Diri

Kemendikdasmen Catat 427 Bahasa Daerah di Papua Perlu Perlindungan Khusus

20 Okt 2026 - 17:51 WIB

Kemendikdasmen Catat 427 Bahasa Daerah di Papua Perlu Perlindungan Khusus

Dapat Laporan Pungli, Rustan Saru Sidak Kelurahan Waena

19 Okt 2026 - 15:13 WIB

Dapat Laporan Pungli, Rustan Saru Sidak Kelurahan Waena
Trending di Jayapura