Menu

Mode Gelap

Papua

Pemprov Papua Pastikan Hak Pegawai Tak Terganggu Efisiensi Anggaran

badge-check


					Dok papua.go.id Perbesar

Dok papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Anggaran Provinsi Papua turut terpangkas hingga Rp291miliar pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan hak-hak pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terganggu efisiensi anggaran.

“APBD Papua terpangkas Rp291 miliar akibat amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tetapi hak-hak pegawai tetap aman,” kata Plt Kepala BPKAD Papua, Alexander Kapisa, dilansir dari laman resmi Pemprov Papua, papua.go.id.

Kapisa menegaskan, hak-hak pegawai seperti gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan.

“Gaji dan TPP tetap aman karena dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bebas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Sementara itu, Kapisa menyebutkan bahwa Pemprov Papua akan mengoptimalkan PAD untuk menjaga stabilitas belanja rutin, termasuk pembayaran TPP bagi 8.352 pegawai.

“Ini adalah bagian dari strategi Pemprov Papua untuk menghadapi efisiensi anggaran,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Papua harus memangkas anggaran sebesar Rp291 miliar dari total APBD sebesar Rp2,7 triliun.

Baca Lainnya

Seluruh Wilayah 3T di Papua Ditargetkan Teraliri Listrik Tahun 2030

30 Juni 2025 - 20:26 WIB

Tahun Baru Islam, Momen Mempererat Silaturahmi dan Refleksi Diri

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

PUPR Papua Targetkan Tender Pekerjaan Fisik Rampung pada Agustus

26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Pemprov Papua Imbau Seluruh Masyarakat Sukseskan PSU

24 Juni 2025 - 19:42 WIB

Trending di Papua