Menu

Mode Gelap

Papua

Pemprov Papua Pastikan Hak Pegawai Tak Terganggu Efisiensi Anggaran

badge-check


					Dok papua.go.id Perbesar

Dok papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Anggaran Provinsi Papua turut terpangkas hingga Rp291miliar pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan hak-hak pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terganggu efisiensi anggaran.

“APBD Papua terpangkas Rp291 miliar akibat amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tetapi hak-hak pegawai tetap aman,” kata Plt Kepala BPKAD Papua, Alexander Kapisa, dilansir dari laman resmi Pemprov Papua, papua.go.id.

Kapisa menegaskan, hak-hak pegawai seperti gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan.

“Gaji dan TPP tetap aman karena dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bebas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Sementara itu, Kapisa menyebutkan bahwa Pemprov Papua akan mengoptimalkan PAD untuk menjaga stabilitas belanja rutin, termasuk pembayaran TPP bagi 8.352 pegawai.

“Ini adalah bagian dari strategi Pemprov Papua untuk menghadapi efisiensi anggaran,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Papua harus memangkas anggaran sebesar Rp291 miliar dari total APBD sebesar Rp2,7 triliun.

Baca Lainnya

Dorong Papua Swasembada Beras, Gubernur Tanam Padi Perdana di Sarmi

13 Desember 2025 - 17:50 WIB

Tersangka Perdagangan Satwa Liar Dijerat 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

11 Desember 2025 - 13:58 WIB

Gubernur Fakhiri Dorong Kerja Sama Lintas Batas dengan PNG

10 Desember 2025 - 20:08 WIB

Gubernur Fakhiri Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Soroti Pelayanan Publik 

10 Desember 2025 - 16:12 WIB

Trending di Papua