Menu

Mode Gelap

Papua

Pemprov Papua Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

badge-check


					dok papua.go.id Perbesar

dok papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5  – 40 persen yang berlaku mulai tanggal 15 Mei – 29 Agustus 2025.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi. Dengan diskon 40 persen ini diharapkan masyarakat yang masih memakai kendaraan plat luar Papua agar segera mutasikan kendaraannya ke Papua dan membayar pajak di Papua.

Selama belum mutasikan kendaraannya maka yang bersangkutan membayar pajak di provinsi dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor. Disinyalir masih banyak masyarakat yang menguasai kendaraan bermotor tetapi belum balik nama sehingga status kepemilikannya tidak sah. Seharusnya nama pemilik kendaraan sama antara KTP dan STNK.

Berharap masyarakat Papua memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok pajak kali ini karena khusus kebijakan diskon pokok pajak ini belum tentu ada lagi, karena yang biasanya dibebaskan hanya denda pajak saja.

Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Lainnya

Pemprov Papua Siapkan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

13 Juni 2025 - 15:38 WIB

RSUP Jayapura Resmi Memulai Pelayanan

11 Juni 2025 - 19:26 WIB

Pemprov Papua Mulai Antisipasi Penyebaran Covid-19

11 Juni 2025 - 15:10 WIB

Pj Gubernur Ingatkan KPU Papua Selalu Monitor KPU Daerah

11 Juni 2025 - 12:19 WIB

Trending di Papua