Jayapura, Euforia.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan digital, media sosial, serta tawaran investasi dan pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Langkah antisipasi ini mendesak dilakukan seiring maraknya laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), di mana tercatat ada 1.030 laporan tindak penipuan dari masyarakat Papua sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2026.
Modus yang paling mendominasi meliputi penipuan belanja online, panggilan palsu (fake call), investasi, penawaran kerja, dan penipuan media sosial.
Kepala OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau mengharuskan penyetoran dana di awal tanpa kejelasan legalitas dan risiko.
“Masyarakat perlu wasdana terhadap penawaran yang mengharuskan penyetoran dana dan menjanjikan keuntungan tambahan melalui perekrutan member get member. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan,” ujar Fatwa dalam pernyataan resminya.
Sebagai tindakan tegas, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja paruh waktu yang penggunanya telah merambah hingga wilayah Papua.
YUDIA melancarkan aksinya dengan modus menyetor deposit, memberikan tugas menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film untuk pendapatan harian, serta skema perekrutan anggota baru.
Berdasarkan hasil klarifikasi, YUDIA terbukti beroperasi tanpa izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasinya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas pelanggaran tersebut, Satgas PASTI akan memblokir aplikasi serta tautan terkait, sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua untuk proses penindakan hukum.
OJK meminta masyarakat selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan dan menjaga data pribadi seperti kode OTP. Jika menemukan indikasi aktivitas ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157.
Sementara bagi korban penipuan, pelaporan dapat dilakukan via iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku, atau langsung mendatangi aparat penegak hukum setempat.

















Komentar ditutup.