Euforia.id | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Aturan baru ini secara tegas melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan saat masa aktif paket berakhir.
Kebijakan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut merupakan instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, sisa kuota internet merupakan hak penuh pelanggan yang wajib dilindungi dari praktik merugikan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya lewat siaran pers Komdigi, Sabtu (29/8/2026).
Meutya menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Selama ini, pilihan layanan telekomunikasi lebih banyak ditentukan secara sepihak oleh operator.
Melalui aturan ini, pemerintah memastikan pelanggan memiliki kendali penuh untuk memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.
Dalam aturan tersebut, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan berbagai opsi perlindungan sisa kuota. Bentuk perlindungan tersebut meliputi akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Selain itu, operator juga diwajibkan memberikan edukasi dan informasi yang transparan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, serta menyediakan kanal pemantauan penggunaan yang terintegrasi bagi pelanggan.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, Kemkomdigi akan melakukan pengawasan berkala setiap bulan guna memastikan kepatuhan operator terhadap perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

















Komentar ditutup.