Jayapura, Euforia.id | Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua menangkap seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus jaringan senjata dan amunisi ilegal. IHB diamankan di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa (6/10/2026) siang.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap.
“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Faizal.
Berdasarkan hasil penyidikan, IHB berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata bersama tersangka YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pembeli berinisial SP dengan penjual YK. Penangkapan IHB merupakan pengembangan lanjutan setelah Satgas sebelumnya mengamankan YYS di kawasan Argapura.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, merinci bahwa total terdapat 17 orang tersangka yang telah ditangani dalam jaringan ini.
Dari pengungkapan kasus sejak Maret 2026 tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang berkarat.
”Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelas Yusuf Sutejo.
Ia menambahkan, penyidik menjerat IHB dengan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik tetap akan mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan penyidik terus mendalami peran IHB secara profesional. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.
“Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” pungkas Adarma Sinaga.

















Komentar ditutup.