JAYAPURA | Persewar Waropen harus kembali menelan kerugian. Karena tidak hadir dan bertanding menghadapi Persela Lamongan dalam laga lanjutan Grup 3 kompetisi Liga 2 di Tuban pada 1 Desember lalu, Persewar dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI Tanggal 4 Desember 2024 yang dirilis pada Selasa (10/12/2024), Persewar telah dnilai melakukan pelanggaran dengan tak hadir di tempat pertandingan sesuai jadwal kontra Persela di Tuban.
Buntut dari pelanggaran itu, Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp 500 juta plus pengurangan 9 poin bagi Persewar.
Sebelumnya, operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah memutuskan Persewar kalah WO (0-3) dari Persela.
Keputusan ini diambil setelah Persewar secara resmi dinyatakan tidak hadir di lokasi pertandingan.
Hal ini bertentangan dengan regulasi kompetisi yang mengatur tentang kehadiran tim dalam sebuah pertandingan. Di mana, setiap klub peserta kompetisi wajib melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, termasuk memastikan kehadiran di venue selambat-lambatnya 2 hari sebelum pertandingan.
Dalam surat resmi bernomor 1651/LI-COR/XII/2024 yang dikeluarkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Ferry Paulus menegaskan bahwa ketidakhadiran Persewar Waropen merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kompetisi.
“Sebagai konsekuensinya, Persewar Waropen dinyatakan kalah dengan skor 3-0. Tidak hanya itu, LIB juga melaporkan pelanggaran ini kepada Komite Disiplin PSSI,” kata Paulus.
Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi dan merujuk pada Pasal 3 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 2024/25 tentang Klub Peserta, Pasal 8 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 2024/25 tentang Jadwal Pertandingan, Pasal 15 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 2024/25 tentang Klub Tidak Hadir di Kota Pertandingan, serta Berita Acara Emergency Meeting terkait pertandingan tersebut.
“LIB berharap seluruh klub peserta Pegadaian Liga 2 dapat mematuhi aturan kompetisi guna menjaga integritas pertandingan dan semangat fair play,” imbau Paulus.