Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik di lingkungan Pemprov Papua. Sosialisasi ini digelar untuk memperkuat tata kelola pemberian TPP agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Papua, Christian Sohilait, mengatakan bahwa pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara terukur dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, kedisiplinan dan hasil kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Christian.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah yang terbatas menuntut pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, penerapan sistem presensi dan pengelolaan TPP berbasis elektronik dinilai bukan sekadar mekanisme administrasi.
“Penerapan sistem presensi dan pengelolaan TPP berbasis elektronik bukan sekadar mekanisme administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang objektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Christian meminta para kepala perangkat daerah memastikan hasil sosialisasi dipahami dan ditindaklanjuti secara konsisten, termasuk menjaga keakuratan data dan meningkatkan pengawasan disiplin kerja.
Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk menyambut kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memahami dan melaksanakan Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab. Mari kita jadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, disiplin, profesionalisme dan kinerja aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

















Komentar ditutup.