Jayapura, Euforia.id | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua mengamankan dua pria berinisial EN dan BYA terkait penemuan tanaman hidup yang diduga kuat narkotika golongan I jenis ganja.
Penggerebekan ini dilakukan di kawasan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (3/11/2026).
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal dan Intelijen BNNP Papua lebih dulu meringkus BYA pada pukul 17.10 WIT. Dari hasil pemeriksaan awal, BYA mengaku bahwa tanaman terlarang tersebut merupakan milik EN.
Berdasarkan laporan Plh. Kabid Pemberantasan BNNP Papua, tim kemudian melakukan pengembangan setelah mendapat informasi bahwa EN berada di kawasan Paldam, Distrik Jayapura Utara.
Sekitar pukul 18.30 WIT, tim bergerak ke lokasi dan mendapati EN tengah berada di depan sebuah kafe bersama lima orang rekannya.
Tersangka EN akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 19.05 WIT dan langsung digelandang ke Kantor BNNP Papua untuk pemeriksaan intensif.
Dalam interogasi awal, EN mengakui bahwa tanaman dalam pot tersebut adalah miliknya. Ia menanamnya dengan cara menghamburkan biji ganja ke dalam pot yang sama dengan bibit pohon pepaya.
Setelah tunas ganja mulai tumbuh, EN mencabut pohon pepaya tersebut dan fokus merawat ganja dengan cara menyiramnya berkala serta menempatkannya di bawah saluran pembuangan air AC agar tetap subur.
ENY juga menyebutkan bahwa pada Sabtu malam (31/10/2026), ia harus meninggalkan kompleks Polimak 1 karena masalah keluarga. Saat itu, BYA menawarkan diri untuk menyimpan barang-barang miliknya, termasuk tanaman ganja tersebut.
Saat ini, BNNP Papua tengah berkoordinasi dengan tim penyidik guna melaksanakan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan tetap aman dan terkendali.















Komentar ditutup.