Euforia.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sebagai termohon membantah dalil pasangan calon Nomor Urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta pasangan calon Nomor Urut 4 atas nama Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK) RI, termohon menyebut calon gubernur dan wakil gubernur dari dua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat tersebut.
Hal itu disampaikan Petrus P. Ell selaku kuasa hukum termohon dalam sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (31/1/2025).
Petrus menyampaikan, calon gubernur nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan.
Termuat dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2024-2029.
MRP Provinsi Papua Selatan sendiri membentuk panitia khusus (Pansus) sebelum menerbitkan Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024. Pansus tersebut bertugas untuk melakukan verifikasi faktual selama dua minggu terhadap seluruh calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi dalam Pilgub Papua Selatan.
“Faktanya berdasarkan hasil verifikasi (oleh MRP Provinsi Papua Selatan) dalam jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh Termohon bahwa pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut 4 itu telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua,” ujar Petrus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Setelah keluarnya Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024, KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan empat pasangan calon yang maju dalam Pilgub Papua Selatan.
Termohon disebutnya tak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terkait syarat Orang Asli Papua (OAP), seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur disebutkan “MRP mempunyai tugas dan wewenang memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur”.
Ia juga membantah bahwa KPU Provinsi Papua Selatan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memeriksa dokumen persyaratan Orang Asli Papua secara teliti. KPU Provinsi Papua Selatan ditegaskannya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan berdasarkan Pasal 104 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Sekali lagi sebagai Termohon, kami menegaskan dan menolak semua dalil-dalil Pemohon yang mengeklaim bahwa pasangan calon gubernur nomor urut 3 dan nomor urut 4 bukan Orang Asli Papua itu adalah tidak benar, itu adalah fitnah, dan itu adalah tuduhan sangat keji,” ujar Petrus.